Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SAKSI pertama seorang nelayan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaenudin alias Panel dalam persidangan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan mengatakan tidak tahu menahu terkait surat Al Maidah 51 yang sempat disinggung Ahok di Pulau Seribu. Jaenudin mengaku tidak terlalu memperhatikan detail pidato Ahok.
"Saya enggak perhatiin (soal Al Maidah). Saya enggak tahu. Berapa lama juga enggak tahu namanya juga saya enggak perhatiin," kata Jaenudin di persidangan, Selasa (7/2).
Jaenudin mengatakan hanya mendengar tiga hal. Beberapa di antaranya adalah soal budidaya ikan kerapu, sembako dan pasar murah. "Saya tahunya soal 20-80 jadi kalau mau budidaya dapat bagian seperti itu. Terus soal sembako murah," terang Jaenudin.
Terakhir, Jaenudin mengatakan sempat mendengar Ahok menyinggung soal pilih dan memilih. Namun dia mengungkapkan tidak mengetahui maksud Ahok tersebut. "Saya dengar persis 'Kalau ada yang lebih bagus dari jangan pilih saya'. Selain itu saya enggak perhatiin," tegas dia.
Jaenudin merupakan nelayan tangkap di pulau Pramuka. Saat Ahok datang ke kepulauan Seribu pada 27 September 2016, Jaenudin datang bersama teman-temannya. Tujuannya untuk mendengarkan sosialisasi ikan kerapu.
"Ya, datang karena diundang secara lisan dan orang perikanan. Ya sudah selebihnya saya enggak cantengin (perhatikan)," tegas dia.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved