Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMERINTAH Kota Depok melipatkan sanksi denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Denda yang dikenakan sebesar Rp50 juta atau dua kali lipat dari ketentuan semula, yakni Rp25 juta.
Penaikan sanksi denda 100% di-terapkan karena hukuman sebesar Rp25 juta belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Selain itu, dalam upaya meminimalkan sampah, pemerintah daerah setempat juga bakal mencabut hak kepengelolaan retribusi sampah dari pengurus rukun tetangga (RT).
Alasannya pengelolaan serta pemilahan sampah di tingkat RT kurang optimal.
Depok memiliki Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Setiap warga yang membuang sampah sembarangan diancam denda Rp25 juta.
Ternyata di pengadilan hanya dikenai pidana ringan dengan denda Rp100 ribu.
Oleh sebab itu, Pemkot Depok juga akan mengusulkan ada hukuman badan selain denda Rp50 juta pada raperda sampah yang segera dibahas di DPRD Kota Depok.
Kota Depok membentuk Tim Embun Pagi untuk mengawasi sekaligus menangkap orang yang membuang sampah sembarang.
Menurut Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Kusumo yang juga membawahkan Tim Embun Pagi, selama 2015 pihaknya menangkap 244 pelaku pembuang sampah sembarangan.
Pada 2016 tertangkap 237 orang dan pada Januari 2017 sebanyak 17 orang.
"Mereka kami tangkap, kartu identitasnya seperti KTP diambil. Lalu disidangkan di pengadilan. Ternyata belum menimbulkan efek jera. Praktik pembuangan sampah tetap marak. Lihat sendiri masih semarak sampah bertebaran di sembarang tempat," cetusnya.
Maraknya pembuang sampah liar disebabkan beberapa pemilik lahan masih menggunakan area kosong mereka sebagai tempat sampah liar.
Termasuk lahan pemerintah seperti di belakang Pasar Cisalak, yang juga dikomersialkan pihak-pihak tertentu.
"Setiap orang yang membuang sampah akan dikutip uang," jelas Kusumo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Depok Ety Suryahati menambahkan pihaknya bakal mengambil alih pengelolaan retribusi sampah dari pengurus RT.
"Kita akan ambil alih retribusi yang selama ini diambil RT. Dalam proses penarikan retribusi kami akan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum atau Perusahaan Listrik Negara Kota Depok," ujarnya.
Selama ini retribusi sampah dikutip pengurus RT karena dana APBD DLHK Kota Depok sangat sedikit untuk membiayai kegiatan persampahan.
Termasuk membiayai operasional 110 truk angkutan sampah dan 74 gerobak motor.
"Kami sudah kaji dan hitung, dana APBD tak cukup membiayai kegiatan yang masuk bidang DLHK. Apalagi jika ada truk dan gerobak motor yang melakukan perbaikan dan masuk bengkel, tentu memerlukan biaya yang cukup besar," tukas Ety. (KG/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved