Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
NAHAS nian nasib tukang pijat keliling di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor, Busdatul Akmal (46), terpaksa mendekam di penjara selama enam tahun atas tuduhan perbuatan melanggar UU Perlindungan Anak yang sebenarnya tidak terbukti di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Sehingga lima anaknya yang masih kecil-kecil diurus oleh istrinya yang terpaksa kerja serabutan, bahkan dua anaknya dititipkan ke orang lain sejak dirinya ditahan oleh Polsek Rumpin dan Polres Cibinong Juni 2016.
"Saya bingung vonisnya sampai enam tahun seperti itu. Vonisnya pada Rabu (1/2)," kata istri Busdatul Akmal, Ade Nunung (42) kepada Antara di Jakarta, Kamis (2/2).
Ia mengaku buta soal hukum bahkan saat suaminya ditangkap oleh petugas kepolisian termasuk penahanan, dirinya tidak tahu sama sekali karena tidak ada pemberitahuan bentuk surat dari pihak kepolisian.
"Saya tahunya pada 11 Juni 2016, suami saya menerima panggilan dari orang yang mau pijat di kompleks perumahan. Sampai sore tidak pulang-pulang. Tahu-tahunya ditahan," keluhnya.
Ade menceritakan dirinya baru tahu jika kasus itu pada April 2016, suaminya yang tengah duduk di Taman Bale Cintawarna, Rumpin, Tangerang, menunggu panggilan dari orang yang mau pijat, iseng-iseng membuka konten porno dari telepon selulernya.
Di tengah melihat konten porno itu, empat anak SD yang kebetulan tetangganya di rumah petakan menegurnya. "Ayah Ridho, lagi ngapain," kata Ade Nunung mengutip keterangan suaminya.
Ia tidak sengaja memperlihatkan apa yang disaksikannya. "Kejadiannya seperti itu saja, tahu-tahu salah satu orang tua anak SD tadi melaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan," kisahnya.
Majelis hakim memutuskan mengenakan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Barang bukti yang dihadirkan ke persidangan berupa 1 celana jeans warna abu-abu, satu telepon seluler warna merah.
Sesuai Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014, menyebutkan "Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Faktanya tidak ada perbuatan cabul, bahkan dalam barang bukti telepon seluler itu tidak ada gambar yang dituduhkan terhadap klien saya ini," kata kuasa hukum Busdatul Akmal, Aris Maulana.
Selain itu, kata dia, barang bukti celana yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah celana yang digunakan saat kejadian. Karena itu, ucap dia, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan mengajukan upaya banding.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved