Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pemkot Depok Diminta Samakan Kebijakan WFH ASN dengan Pemerintah Pusat

Kisar Rajagukguk
02/4/2026 16:20
Pemkot Depok Diminta Samakan Kebijakan WFH ASN dengan Pemerintah Pusat
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat melakukan pengkajian atas arahan pemerintah pusat penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), setiap Jumat.(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok dinilai belum satu komando dengan Pemerintah Pusat terkait penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkot Depok melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/80/BKPSDM/2026 menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Senin. Kebijakan tersebut berbeda dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan WFH ASN setiap Jumat.

Perbedaan kebijakan ini mendapat tanggapan dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhamad, yang meminta pemerintah daerah menyelaraskan aturan dengan kebijakan pusat.

“Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelaraskan kebijakan WFH bagi ASN dengan instruksi pemerintah pusat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang berfokus pada efisiensi energi nasional,” katanya, Kamis (2/4/2026).

Kebijakan WFH Jumat Merupakan Arahan Presiden

Gani menjelaskan kebijakan WFH setiap Jumat merupakan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Mendagri dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

“Kemudian, melalui SE Mendagri juga langsung ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. SE yang diterbitkan oleh Mendagri ini bersifat perintah yang seragam kepada seluruh kepala daerah,” ujar Gani.

Ia berharap Pemkot Depok segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang telah lebih dahulu diterbitkan pemerintah daerah.

“Pemkot Depok yang telah lebih dulu menerbitkan kebijakan WFH harus segera menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat,” harapnya.

Kebijakan Pusat Jadi Rujukan Utama Daerah

Gani menegaskan dalam sistem negara kesatuan, kebijakan pemerintah pusat menjadi rujukan utama yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah.

“Kebijakan ini bersifat perintah dari pusat kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun melalui SE Mendagri, dasar kebijakan ini merujuk pada perintah langsung Presiden,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan jadwal pelaksanaan WFH di daerah, termasuk penetapan hari Senin oleh Pemkot Depok, harus disesuaikan apabila pemerintah pusat telah menentukan hari berbeda, yakni Jumat.

Penyeragaman kebijakan dinilai penting agar transformasi budaya kerja ASN berjalan selaras di seluruh tingkatan pemerintahan.

Pemkot Depok Masih Kaji Arahan Pemerintah Pusat

Sebelum terbitnya arahan terbaru, Pemkot Depok telah lebih dahulu menerapkan kebijakan WFH setiap Senin melalui aturan lokal.

Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan pihaknya masih mengkaji kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kita akan konsultasikan dulu ke Pemprov. Karena mereka menerapkan WFH hari Kamis dan Kota Depok hari Senin,” katanya. (KG/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya