KEMARIN, suasana pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba di halaman parkir Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, cukup mengejutkan berbagai pihak yang hadir, sebab tanpa dijadwalkan, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso hadir mengikuti prosesi pemusnahan tersebut. "Ini hal yang langka, Kepala BNN menyempatkan hadir di pemusnahan," celetuk Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi. Selama dua bulan menjabat, baru kali pertama ia hadir mengikuti pemusnahan narkoba itu. Satu per satu rangkaian pemusnahan diikutinya dimulai dari penimbangan barang bukti dan uji sampel sabu oleh tim laboratorium BNN.
Namun, saat petugas akan memasukkan barang bukti sabu dengan total 9 kg itu ke mesin insinerator (mesin pemusnah), Buwas--begitu ia disapa--spontan berceletuk menunjukkan kegusarannya terhadap pelaku kejahatan narkoba. "Ini harusnya (sabu) jangan dimusnahin di mesin (penghancur). Musnahinnya, pelaku suruh telan (makan) aja nih sabunya. Telan tuh semuanya," ujar Buwas dengan mimik serius. Menurut Buwas, pelaku narkoba baik bandar dan pengedar ialah perusak bangsa, karena mereka menyasar semua kalangan dan usia. Merusak generasi penerus bangsa dengan kecanduan narkoba.
Sontak celetukan Buwas itu mengundang tawa para tamu yang hadir di acara pemusnahan itu. Pelaku yang berjumlah tiga orang yang terdiri dua warga negara Taiwan, WSC, 58 dan LCY, 39 serta satu warga negara Indonesia, NL, 29, langsung menundukkan kepala mendengar celetukan Buwas. Seorang penerjemah mencoba menerjemahkan perkataan Buwas kepada dua warga negara Taiwan itu. "Coba tanya, dia mau enggak suruh telan semuanya," perintah Buwas kepada penerjemah itu. Ketiga pelaku langsung menggelengkan kepala bersamaan tanpa sepatah kata pun.
Celetukan Buwas menggambarkan geramnya dia terhadap pelaku kejahatan narkoba. Dari pesan itu, tersirat tidak ada ampun untuk pelaku kejahatan narkoba. Namun, hal tersebut belum menjadi kebijakan. Celetukan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu, dinilai Slamet, hanya kejengkelan. Pemusnahan barang bukti narkoba tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dihadiri pelaku dan pihak kejaksaan. "Ini spirit luar biasa, beliau (Buwas) punya gagasan narkotika yang ditemukan di lapangan, suruh dimakan pelaku aja. Mereka ini perusak bangsa," imbuh Slamet Pribadi.
Pemusnahan barang bukti kemarin, merupakan yang ke-20 kali dilakukan pada 2015 ini. Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 13 Oktober 2015. Pelaku merupakan jaringan Tiongkok dan Taiwan. Mereka dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.