SEBANYAK 128 unit Rumah Susun (Rusun) Cipinang Besar Selatan (Cibesel), Jatinegara, Jakarta Timur, disegel Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, kemarin lantaran penghuni rusun tersebut menunggak uang sewa hingga lebih dari tiga bulan. Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah 3 Sayid Ali mengatakan penghuni yang menunggak uang sewa tersebut berada di Blok A, B, dan C. Penghuni di blok itu merupakan warga relokasi.
"Ini kebanyakan yang nunggak warga relokasi Waduk Pluit. Mereka nunggak lebih dari 3 bulan sampai 10 bulan," kata Sayid. Dengan dibantu petugas Satpol PP, pengelola langsung menyegel unit-unit yang pemiliknya menunggak. Mereka diberi waktu satu minggu untuk melunasi biaya sewa. Jika melebihi batas waktu tidak membayar, mereka akan dikeluarkan dari rusun. "Ini saat penyegelan, dari 128 unit yang disegel, dua unit langsung bayar, sisanya kami kasih waktu satu minggu. Adapun besarannya bervariasi, cuma tidak lebih dari Rp5 juta," jelas Sayid.