Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
LAMANYA sebuah aturan berlaku ternyata tidak menjamin ketaatan para pihak untuk menaati peraturan itu. Hal itu terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Tepat tiga tahun lalu, Gubernur DKI saat itu Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 150/2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Isinya memerintahkan para pejabat dan pegawai khusus agar pada Jumat pertama setiap bulannya tidak membawa kendaraan bermotor ke kantor.
Kemarin merupakan Jumat pertama pada bulan ini sehingga seharusnya para pejabat dan pegawai Pemprov DKI tidak membawa kendaraan ke kantor.
Tiga pintu gerbang yang salah satunya terbuka setiap hari pagi itu ditutup dan dijaga Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal). Jalan masuk menuju tempat parkir juga dijaga agar tidak ada kendaraan yang bisa masuk. Baru sekitar pukul 11.00 kendaraan bebas masuk dengan dibukanya dua pintu gerbang.
Namun, ternyata kemarin parkir para pegawai Pemprov DKI berpindah ke trotoar. Para PNS yang mengaku lupa akan ingub tersebut memarkir motor mereka hingga terpaksa memakan jalan trotoar. Hak publik untuk memanfaatkan trotoar terampas karena kealpaan mereka.
“Sebelumnya tidak pernah parkir motor di trotoar. Setiap hari saya parkir di basement, termasuk Jumat. Tapi ini lupa jadi bawa motor,” kata salah seorang pegawai Pemprov DKI.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, beberapa bulan terakhir ingub tersebut tidak diterapkan di Jumat pertama tiap bulan. Alhasil, trotoar menjadi korban.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan terlupakannya perintah atau instruksi atasan tidak hanya terjadi di Jakarta. Konsistensi atas implementasi sebuah instruksi gubernur kerap hanya dipatuhi di masa-masa awal. Pemimpin sendiri juga dinilai tidak tegas.
Namun, lepas dari perlu tidaknya evaluasi, semoga terlupakannya instruksi gubernur bukan karena sang pembuat instruksi sudah tidak berada di kantornya yang lama. Sebab sejatinya sang pembuat instruksi hanya berjarak 2,5 kilometer dari kantornya yang lama. (Yanurisa Ananta/B-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved