Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
POLISI akan tetap mengusut dugaan penghasutan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) terkait dengan logo dalam pecahan uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia. Polisi dapat mengusut kasus itu tanpa ada aduan masyarakat.
Meski demikian, hingga kemarin polisi masih menunggu laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan tersebut. Bila akhirnya tak ada laporan masyarakat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dugaan tersebut bisa diproses melalui laporan model A. Artinya, laporan dibuat atas temuan dari penyidik sendiri.
“Apakah model A atau ada yang melapor, kita tunggu saja,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan ucapan Rizieq sebagai bentuk penghasutan. Rizieq menuding logo uang baru tersebut berbentuk seperti palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut Iriawan, pihaknya telah meminta keterangan Bank Indonesia (BI) mengenai lambang tersebut dan BI pun membantahnya.
Pidato Rizieq soal uang cetakan baru tersebut saat ini sedang menjadi viral di media sosial. Pidato itu dipublikasikan akun Youtube Elang Jawa berjudul ‘Palu Arit di Mata Uang Baru, Habib Rieziq Minta Presiden Jokowi dan DPR Bertanggung Jawab’.
BI sebelumnya telah melaporkan sebuah akun media sosial Facebook yang dianggap telah menyebarkan fitnah terkait dengan pencetakan uang baru tersebut. Akun itu menyebut bukan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang mencetak uang tersebut.
Pelaporan itu diharapkan dapat mencegah semakin tersebarnya informasi yang tidak benar soal pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016.
Berkas dikembalikan
Soal perkembangan penangangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait dengan SARA yang menjerat Buni Yani, pihak Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan isi berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian pada Selasa (6/12/2016) tersebut memiliki kekurangan.
“Ya dipulangkan karena menurut JPU masih ada kekurangan, ada beberapa yang perlu dilengkapi penyidik,” kata Waluyo saat dikonfirmasi.
Menurut Waluyo, pihak kejaksaan menilai keterangan saksi yang ada dalam berkas acara pemeriksaan masih belum kuat sehingga harus ditambah. (Nic/MTVN/B-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved