Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PEMERINTAH Kota Jakarta Selatan memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Menurut Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, pihaknya telah menjalankan prosedur dalam menerbitkan surat peringatan (SP) sebelum akhirnya menertibkan lahan negara yang terkena normalisasi Kali Ciliwung itu.
“Kami pasti akan ajukan banding karena kami punya bukti-bukti kuat terhadap tindakan tersebut. Setelah menerima salinan putusan, kami memiliki waktu 14 hari untuk pelajari dan mendaftarkan memori banding,” kata Tri, kemarin.
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Baiq Yuliani menerima gugatan warga Bukit Duri atas SP1, SP2, dan SP3 yang diterbitkan Satpol PP Jaksel dalam rangka penertiban kawasan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Hakim membatalkan SP1, SP2, dan SP3 tersebut karena dinilai melanggar UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Hakim juga menilai bahwa warga Bukit Duri merupakan pemilik tanah sah yang telah dimiliki secara turun-temurun dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tri Kurniadi menilai gugatan tersebut tidaklah mencerminkan keinginan keseluruhan warga Bukit Duri. “Itu kan hanya keinginan segelintir orang saja yang menggugat. Buktinya, yang direlokasi ke Rusun Rawa Bebek senang-senang saja mereka,” ujarnya.
Ganti rugi
Putusan hakim PTUN juga memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI memberi ganti rugi kepada warga karena rumah-rumah mereka sudah lebih dulu ditertibkan sebelum adanya putusan PTUN tersebut.
Namun, menurut Tri, warga Bukit Duri bukan memiliki lahan itu sehingga Pemprov DKI tidak perlu memberi ganti rugi.
“Tanah itu milik negara, kok. Kalau bilang tanah itu punya warga, mana sertifikatnya?” ujar Tri.
Meski itu tercantum dalam putusan hakim, pihaknya belum bisa menjalankannya saat ini karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Kita tunggu sampai ada putusan hukum yang inkracht van gewijsde,” ujarnya.
Penertiban kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, sudah dilakukan pada September 2016. Penertiban itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menormalisasi Kali Ciliwung dalam upaya menanggulangi banjir yang selalu melanda Ibu Kota.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana menambahkan, meski PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri, pemberian ganti rugi hanya bisa dilakukan pada gugatan yang dimenangkan pengadilan negeri.
“Tidak ada pemberian ganti rugi pada gugatan yang masuk ke PTUN. Gugatannya hanya pembatalan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 terkait dengan penertiban,” tegasnya.
Di kesempatan berbeda, Gubernur DKI Jakarta yang kini tengah mengambil cuti kampanye, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memastikan proyek normalisasi di bantaran Kali Ciliwung akan tetap berlanjut. Proses hukum yang tengah berjalan tak akan menghalangi kelanjutan proyek tersebut.
“Jadi, ya kita tunggu saja nanti proses hukumnya,” kata Ahok di tengah kampanyenya di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemarin.
Ia mengatakan bibir Kali Ciliwung di kawasan tersebut akan tetap dipasang sheet pile guna membendung luapan air. (Aya/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved