Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Barat mulai kemarin menerapkan penanganan perkara tilang secara daring (online). Masyarakat kini tak perlu repot menghadiri sidang ke pengadilan.
Bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak pagi PN Jakarta Barat menyosialisasikan sistem baru itu kepada ribuan pelanggar yang sedianya akan mengikuti sidang pada hari itu.
Dengan sistem baru itu, para pelanggar cukup membuka laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id tanpa perlu lagi menjalani persidangan. Pelanggar cukup memasukkan nomor tilang yang tercantum di lembar merah dan dalam sekejap laman itu akan memunculkan putusan majelis hakim perihal besaran denda yang harus dibayar pelanggar.
Untuk membayar denda tersebut, para pelanggar bisa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau lewat mesin ATM.
“Jadi tidak perlu ke pengadilan, cek di website dendanya berapa, lalu bayar di kantor kejaksaan. Sementara ini, bayar tunai dulu. Dalam waktu dekat bisa via bank BRI. Lalu datang ke kejaksaan buat ambil SIM/STNK yang disita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani dalam sosialisasinya.
“Terus terang saja nih Pak, ada biaya lainnya lagi enggak pas ambil SIM/STNK itu di kejaksaan?” tanya salah seorang pelanggar.
“Justru sistem ini buat menghilangkan calo dan pungli. Saya tegaskan, sekarang tidak ada lagi calo dan pungli!” jawab Reda.
Antrean panjang
Berdasarkan pantauan sejak pagi hingga siang, ribuan pelanggar terus berdatangan hingga memenuhi Gedung PN Jakarta Barat. Mereka melihat data pelanggar beserta besaran dendanya yang tertempel di dinding.
Di hari pertama sosialisasi itu terdapat sekitar 7.000-an pelanggar yang terdata di laman tersebut. Tak terlihat para calo yang kerap menawarkan jasanya di depan Gedung PN Jakarta Barat.
Meski demikian, di antara para pelanggar yang datang, beberapa di antaranya masih terlihat bingung dengan sistem baru tersebut.
“Sedikit bingung, di saat perbedaannya dengan selama ini? Buktinya tetap bayar tunai juga,” ujar Roni, 39, salah satu pelanggar.
Di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, antrean di loket pembayaran tilang terlihat panjang, bahkan hingga ke luar pagar kantor. Di tempat itu hanya terdapat tiga loket tilang. Satu loket untuk pengambilan via daring satu loket untuk pembayaran dan satu loket lagi untuk pengambilan sitaan tilang. Pukul 09.30 WIB, nomor antrean sudah mencapai 256.
“Cara baru ini mungkin lebih baik. Cuma mungkin harus lebih siap lagi soal loket pembayaran biar enggak membeludak seperti ini,” ujar Yanti, 24, pelanggar lainnya. (Mal/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved