Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

PT MRT Desak Skema Pengoperasian Tuntas

06/1/2017 09:40
PT MRT Desak Skema Pengoperasian Tuntas
(MI/RAMDANI)

PT Mass Rapid Transportation (MRT) Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan skema penyelenggaraan transit oriented development (TOD).

Tanpa skema TOD tersebut, PT MRT tidak akan bisa melakukan integrasi dengan empat moda transportasi yang bertitik kumpul di Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

“Moda transportasi itu di antaranya MRT, Trans-Jakarta, kereta api bandara, dan light rapid transit (LRT). Itu perlu kami integrasikan sehingga kami membutuhkan TOD pada Februari tahun ini,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar di Balai Kota, kemarin.

Skema TOD itu meliputi skema pengoperasian MRT dan pemeliharaannya, termasuk pula pengelolaan bisnis dan properti seperti yang dimandatkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta. Skema operasi telah disiapkan PT MRT, sedangkan pengesahan dilakukan Pemprov DKI.

Saat ini PT MRT telah menyiapkan rancangan masterplan dan basic engineering design. William melanjutkan ada beberapa perusahaan swasta yang berminat bekerja sama dalam hal interkoneksi moda transportasi, termasuk sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD).

“Nantinya akan ada peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang mengatur TOD dengan MRT dan Pemprov membuat perjanjian. Kami minta secepatnya diselesaikan,” imbuh William.

Kini proses konstruksi MRT di 13 depo dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan, hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, telah mencapai 62%. Ditargetkan, proyek MRT selesai pada Februari 2019 dan mulai beroperasi pada Maret 2019.

Di sisi lain, guna memperlancar proses pembangunan MRT, Pemprov DKI menempuh jalur konsinyasi atas 26 bidang lahan yang terkena proyek MRT. Saat ini semua dokumen sudah dimasukkan ke pengadilan untuk diproses.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, dari total 136 bidang yang dibutuhkan, hanya 26 bidang yang dikonsinyasi. “Kalau kami menunggu mereka setuju atau tidak, hal itu pasti lama sekali makanya dikonsinyasi,” ungkapnya.

Nantinya pengadilanlah yang akan menetapkan harga yang pantas dibayarkan. Pemprov DKI Jakarta telah menitipkan uang pembayaran kepada pengadilan. (Aya/Ssr/B-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya