Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENAIKAN tarif penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang mulai berlaku hari ini sebaiknya ditunda.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penaikan tarif hingga tiga kali lipat itu dianggap akan membebani masyarakat, apalagi saat ini juga terjadi penaikan tarif listrik dan harga BBM secara bersamaan. “Silakan naik, tapi persentasenya yang lebih rasional, misalnya 30%, bukan tiga kali lipat,” ujarnya kemarin.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga mempertanyakan penaikan tarif mengurus surat-surat kendaraan bermotor yang diatur PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hal itu setelah menerima arahan dalam rapat sidang kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1). “Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat, janganlah naik tinggi-tinggi,” ujar Darmin di kantornya, Rabu (4/1) malam.
Sebaiknya, kata Darmin, bila menyangkut pelayanan kepada orang banyak, tarif tidak perlu naik setinggi itu. (Try/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved