Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (GaGe) pada hari ini, Senin (16/2) dan Selasa (17/2). Kebijakan ini sejalan dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, mobilitas warga di 26 ruas jalan protokol diprediksi akan meningkat, terutama menuju pusat-pusat keramaian. Namun, pola kemacetan akan berbeda dari hari kerja biasanya. Arus lalu lintas diperkirakan bakal lebih padat di jalur menuju tempat wisata dan pusat perbelanjaan.
Beberapa kawasan yang menjadi perhatian khusus petugas di lapangan meliputi:
Catatan Redaksi: Meski ganjil genap tidak berlaku, kamera ETLE tetap aktif untuk memantau pelanggaran lalu lintas lainnya seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran marka jalan, dan penggunaan sabuk pengaman.
Pihak kepolisian dan Dishub DKI Jakarta mengimbau warga untuk tetap merencanakan perjalanan dengan baik. Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal pada Rabu, 18 Februari 2026.
Masyarakat diminta tetap memantau informasi terkini melalui media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya atau aplikasi navigasi digital untuk menghindari kemacetan di titik-titik wisata selama sisa masa libur Imlek ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved