Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Pemkab Bekasi Percepat Relokasi SDN Ciledug 03 Terdampak Tol Japek II

Anton Kustedja Abdullah
10/2/2026 19:01
Pemkab Bekasi Percepat Relokasi SDN Ciledug 03 Terdampak Tol Japek II
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja membahas tindak lanjut terkait SDN 03 Ciledug Setu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, Senin (9/2).(DOK.PEMKABBEKASI)

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mempercepat proses relokasi SDN Ciledug 03, Kecamatan Setu, yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II sisi selatan. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) para peserta didik tidak terganggu oleh proyek strategis nasional tersebut.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa saat ini proses relokasi telah memasuki tahap penilaian lokasi alternatif.

"Ada tiga lokasi alternatif yang diusulkan oleh pihak sekolah maupun pemerintah desa. Tim terpadu sedang melakukan penilaian mendalam terhadap lokasi-lokasi tersebut," ujar Hudaya di Cikarang, Selasa (10/2).
Parameter Penilaian Lokasi

Pemkab Bekasi menggunakan sejumlah parameter teknis dan administratif untuk menentukan lokasi baru, antara lain:

  • Jarak tempuh dari lokasi sekolah lama.
  • Kondisi fisik dan kontur tanah.
  • Status legalitas dan kelengkapan administrasi lahan.

"Kami akan memilih lokasi dengan nilai optimal. Hasil penilaian ini nantinya akan dilaporkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati sebagai lokasi resmi," tambahnya.

Setelah penetapan lokasi, dokumen akan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan tol untuk proses penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pembangunan gedung sekolah pengganti.

KBM Menumpang di SMPN 5 Setu

Terkait kondisi saat ini, Hudaya memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal meski harus menumpang sementara. Siswa SDN Ciledug 03 melaksanakan pembelajaran di gedung SMP Negeri 5 Setu.

Sistem pembelajaran diatur berdasarkan waktu: siswa SMP masuk pada pagi hari, sementara siswa SD menggunakan fasilitas pada siang hingga sore hari.

"Pengaturan ini memastikan tidak ada penumpukan siswa di dalam kelas, sehingga jumlah peserta didik per kelas tetap sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Hudaya. (AK/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya