Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Dibalik OTT Ketua PN Depok Oleh KPK, Pintu Masuk Bongkar Kasus Korupsi di Depok

Kisar Rajagukguk
07/2/2026 12:31
Dibalik OTT Ketua PN Depok Oleh KPK, Pintu Masuk Bongkar Kasus Korupsi di Depok
PN Kota Depok(Kisar Rajagukguk/MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pengamat kebijakan publik  Universitas Pancasila, Murthada Sinuraya mengatakan OTT terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang mengendap di Kota Depok.

Salah satunya kasus yang mengendap dan belum tertangani, ujar dia, yakni kasus pajak bumi dan bangunan ratusan hektare lahan di wilayah Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cimanggis.

Dalam catatannya, ada sekitar Rp1,4 triliun pajak tanah dan bangunan yang tidak di setorkan oleh salah satu perusahaan pengembang perumahan itu kepada negara.

Kasus ini, menurut dia sudah pernah di laporkan kepada KPK maupun Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk diusut.  

" Sudah dilaporkan lima tahun silam namun outputnya hanya omon-omon, " katanya.

Ia pun meminta KPK membuka kembali bundel kasus korupsi yang dilaporkan. Ia menduga, kasus korupsi ini ada kongkalikong  antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKDA) Kota Depok dengan perusahaan pengembang tersebut.
 
"Karena itu, KPK perlu segera memeriksa pejabat daerah, dari mulai lurah, camat, DPMPTSP, BKDA, Sekretaris Daerah hingga Wali Kota. Dikemanakan dan mengalir kemana duit pajak tanah dan bangunan sebesar Rp1,4 triliun itu, " ujarnya.

Hal serupa juga datang dari mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2019-2024, Nurhasim. Menurut Nurhasim, perusahaan salah satu pengembang di kawasan itu tidak pernah menyerahkan lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah. 

"Padahal merupakan kewajiban pengembang untuk menyerahkan 5 persen dari luas lahan yang dibebaskan untuk fasos fasum kepada pemerintah daerah, " kata Nurhasim. 

Ia mengatakan siap memberikan data kasus lahan tersebut ke KPK. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya