Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Apa Itu Whip Pink? Fakta Barang Bukti Viral di Kasus Lula Lahfah & Bahayanya Gas Tawa

 Gana Buana
29/1/2026 16:22
Apa Itu Whip Pink? Fakta Barang Bukti Viral di Kasus Lula Lahfah & Bahayanya Gas Tawa
Whip Pink mendadak viral usai ditemukan di TKP saat selebgram Lula Lahfah meninggal.(MI/AI)

PENEMUAN "Whip Pink" di lokasi kejadian selebgram Lula Lahfah memicu perdebatan publik mengenai penyalahgunaan bahan kuliner sebagai narkotika rekreasional.

Selebgram Lula Lahfah meninggal pada (23/1). Di tengah penyelidikan pihak kepolisian, perhatian publik tertuju pada satu barang bukti spesifik yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni tabung berwarna merah muda bertuliskan Whip Pink.

Penemuan ini memicu spekulasi liar mengenai penyebab kematian, mulai dari dugaan overdosis hingga penyalahgunaan zat. Lantas, apa sebenarnya Whip Pink itu? Mengapa benda yang seharusnya berada di dapur ini bisa menjadi barang bukti yang mematikan?

Apa Itu Whip Pink?

Secara teknis, Whip Pink adalah merek dagang untuk tabung gas charger yang berisi Nitrous Oxide (N2O). Dalam industri kuliner legal, tabung ini berfungsi sebagai:

  • Pengembang Krim: Gas N2O digunakan untuk mengubah krim cair menjadi whipped cream (krim kocok) yang padat dan lembut secara instan.
  • Tekstur Makanan: Digunakan dalam teknik gastronomi molekuler untuk menciptakan busa atau foam pada hidangan mewah.
  • Preservasi: Mencegah oksidasi pada saus atau krim agar lebih tahan lama.

Fakta Singkat Whip Pink

Kandungan Utama Nitrous Oxide (N2O)
Fungsi Legal Alat bantu masak (Cream Charger)
Istilah Jalanan Nangs, Nos, Happy Gas, Balon
Status Hukum Legal diperjualbelikan (untuk kuliner), Ilegal jika disalahgunakan

Mengapa Whip Pink Disalahgunakan?

Meskipun legal untuk keperluan dapur, gas N2O di dalam Whip Pink sering disalahgunakan sebagai inhalan rekreasional. Fenomena ini dikenal dengan istilah "Ngebalon" atau menghirup Happy Gas.

Para pengguna memindahkan gas dari tabung ke dalam balon karet, lalu menghirupnya untuk mendapatkan efek instan berupa:

  • Euforia Sesaat: Rasa bahagia berlebihan dan ingin tertawa (sehingga disebut "Gas Tawa").
  • Disosiasi: Perasaan melayang atau terlepas dari realitas fisik.
  • Relaksasi Otot: Tubuh terasa lemas dan rileks dalam hitungan detik.

Efek ini hanya berlangsung sangat singkat (sekitar 1-2 menit), yang memicu pengguna untuk menghirupnya berulang-ulang (bingeing), meningkatkan risiko fatal.

Bahaya Mematikan di Balik "Gas Tawa"

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ahli medis telah lama memperingatkan bahaya penggunaan N2O di luar prosedur medis. Dalam kasus yang diduga menimpa Lula Lahfah, risiko berikut menjadi sorotan utama:

1. Hipoksia (Kekurangan Oksigen)

Saat menghirup N2O murni dari balon, pengguna tidak menghirup oksigen. Hal ini menyebabkan otak kekurangan suplai oksigen secara drastis, yang bisa berujung pada pingsan, kejang, hingga kematian mendadak (asfiksia).

2. Kerusakan Saraf Permanen

Penggunaan jangka panjang menghambat penyerapan Vitamin B12. Defisiensi B12 yang parah dapat menyebabkan kerusakan sumsum tulang belakang dan saraf tepi, mengakibatkan kelumpuhan atau hilangnya kemampuan berjalan.

3. Frostbite (Luka Bakar Dingin)

Gas N2O keluar dari tabung dengan suhu yang sangat dingin (bisa mencapai minus derajat Celcius). Menghirup langsung dari tabung (tanpa balon) dapat membekukan tenggorokan dan paru-paru, menyebabkan ledakan organ dalam.

Status Hukum dan Pembelajaran

Hingga tahun 2026, status hukum Nitrous Oxide di Indonesia masih berada di area abu-abu. Zat ini tidak tergolong narkotika Golongan I menurut UU Narkotika, sehingga masih bebas dijual di toko bahan kue atau e-commerce. Namun, penyalahgunaannya dapat dijerat hukum jika terbukti membahayakan nyawa atau ketertiban umum.

Kasus yang menyeret nama Lula Lahfah menjadi peringatan keras bagi generasi muda. Tren "Whip Pink" bukanlah gaya hidup yang keren, melainkan pertaruhan nyawa yang nyata. Edukasi mengenai bahaya inhalan ini harus terus digalakkan agar tidak ada lagi korban yang jatuh akibat ketidaktahuan.

Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi dan informasi. Jika Anda atau kerabat memiliki masalah ketergantungan zat, segera hubungi profesional medis atau layanan rehabilitasi BNN terdekat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya