Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polda Metro Jaya Tangkap WNA Tiongkok Terkait Judi Online Lintas Negara

Heryadi
28/1/2026 23:00
Polda Metro Jaya Tangkap WNA Tiongkok Terkait Judi Online Lintas Negara
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Tiongkok bernama Zhu Huairen.(Dok.Istimewa)

DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Tiongkok bernama Zhu Huairen yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online lintas negara dengan sasaran utama masyarakat Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh Subdirektorat I Unit 3 Siber Polda Metro Jaya setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, Zhu Huairen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait penyalahgunaan teknologi informasi untuk aktivitas perjudian daring. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan pada tahap II telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kuasa hukum PT Giant View Technology (GVT) sekaligus Ketua Black Panther, Luky Hermawan, mengapresiasi langkah Polri dalam memberantas praktik perjudian online, terutama yang berbasis digital dan melibatkan jaringan lintas negara. 

Menurut dia, kejahatan siber semacam ini tergolong terorganisasi, menggunakan sistem penyamaran situs serta pola aktif-nonaktif (on/off) guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

“Dengan adanya rotasi di tubuh Polri, termasuk pergantian pejabat di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, kami berharap penegakan hukum di bidang digital semakin kuat, khususnya dalam pengungkapan judi online lintas negara,” ujar Luky, Rabu (28/1).

Luky juga mengaitkan penindakan ini dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan seluruh bentuk perjudian online sebagai prioritas nasional. Kebijakan tersebut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya aliran transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) privat. Salah satunya adalah PT GVT, perusahaan yang secara legal menyatakan telah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik menemukan aliran dana dari PT GVT ke perusahaan milik Zhu Huairen, yakni PT MiawLive, dengan keterangan transaksi sebagai “biaya operasional dan jasa game”.

Aliran dana tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta pemblokiran rekening yang diduga terkait hasil atau sarana kejahatan. Dalam proses penelusuran aliran dana (follow the money), Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

STATUS HUKUM DITINGKATKAN
Penyidik Kompol Sami Waskita Wiyata menyatakan, pihak-pihak yang saat ini berstatus saksi dan rekeningnya diblokir masih berpeluang ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka apabila ditemukan unsur pidana. Para saksi juga dapat dijerat Pasal 5 UU TPPUterkait pencucian uang pasif, terutama jika keterangan transaksi dinilai sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana.

Meski masih berstatus saksi, rekening yang diblokir akan tetap dibekukan hingga proses persidangan guna memastikan seluruh barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diputuskan secara sah oleh pengadilan.

Dengan pelimpahan perkara Zhu Huairen ke Kejaksaan, kewenangan penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

“Klien kami menyatakan bahwa hal terkait dengan tersangka hanya persoalan pinjam meminjam. Penyidik meminta bukti percakapan. Kami telah berikan bukti percakapan tersebut dalam copy lembaran kertas,” tutup Luky. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya