Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut meminta fee 7% dari pagu anggaran proyek pengadaan uninteruptible power supply (UPS) untuk 25 SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada 2014.
Permintaan itu supaya ang-garan pengadaan UPS sejumlah Rp300 miliar masuk ke APBD perubahan TA 2014.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Kejari Jakar-ta Barat Tasjrifin MA Halim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasaran Sudin Pendidikan Jakbar Alex Usman di pengadilan tindak pidana korupsi, kemarin. Alex didakwa telah merugikan negara Rp81,43 miliar.
Jaksa mengungkapkan, pada 18 Juni 2014, Alex Usman bersama Harry Lo, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, dan Sari Pitaloka, marketing PT Offistarindo Adhiprima, pergi ke Taiwan. Ketiganya pergi melihat pameran dan mengunjungi pabrik UPS.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan kemungkinan UPS djadikan barang pengadaan di Sudin Dikmen Jakbar TA 2014. "Namun, Sudin Dikmen Jakbar tidak pernah mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS," ujar jaksa.
Maka dari itu, sepulang dari Taiwan, Alex, Harry Lo, dan Sari Pitaloka menemui Fahmi Zulfikar Hasibuan, yang juga anggota banggar.
"Dalam pertemuan itu, dibicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD-P 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Jakbar dan Jakpus dengan harga per unitnya Rp6 miliar," tambah jaksa.
Permohonan Alex itu disanggupi Fahmi dengan syarat ia mendapatkan fee 7% dari nilai proyek. "Fahmi menyanggupi dan akan memperjuangkan anggaran pengadaan UPS. Jika berhasil, Fahmi meminta 7% sebagai fee atau uang pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar," beber jaksa.
Perkaya diri
Jaksa juga mendakwa Alex memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini. Pasalnya, Harry Lo memberikan uang kepada Alex Usman dan Zaenal Soleman masing-masing Rp4 miliar. Namun, Alex diketahui tak mengambil uang itu.
"Uang itu sebagai fee karena keduanya merupakan pejabat pemegang komitmen yang telah memenangkan lelang pengadaan UPS di Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Namun hanya Zaenal Soleman yang menerima uang. Adapun terdakwa belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang tersebut dipegang dulu oleh Harry Lo," kata jaksa.
Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Sutarjo keinginan terdakwa mengajukan eksepsi, Alex menyatakan tidak berniat mengajukannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved