Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Motif Ancaman Bom di Sekolah Depok: Lamaran Ditolak

Andhika Prasetyo
27/12/2025 09:54
Motif Ancaman Bom di Sekolah Depok: Lamaran Ditolak
Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jawa Barat.(Antara)

Polres Metro Depok mengungkap motif di balik aksi teror ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Tersangka berinisial H (23) disebut melakukan aksinya karena sakit hati terhadap seorang perempuan bernama Kamila Hamdi, yang namanya ia cantumkan sebagai pengirim email.

“Motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena lamarannya ditolak oleh keluarga Kamila Hamdi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, di Jakarta, Jumat.

Menurut Made Oka, H dan Kamila sempat berpacaran pada 2022, namun hubungan itu telah berakhir. Sejak saat itu, tersangka disebut kerap melakukan berbagai bentuk teror, bukan hanya kepada Kamila, tetapi juga ke sejumlah kampus.

“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” ucapnya.

Cari perhatian dengan cara salah

Polisi menduga, tindakan H dilakukan untuk menarik perhatian Kamila setelah hubungan mereka putus dan lamarannya ditolak.

“Sampai akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu meneror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok,” kata Made Oka.

Terkait email ancaman yang mencatut nama Kamila, penyidik menemukan bahwa H sengaja membuat akun palsu agar seolah-olah Kamila adalah pelakunya.

“Tersangka H ini juga membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Kamila dan juga keterangan dari tersangka bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Kamila,” ujarnya.

Bukti Digital

Sebelumnya, polisi telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom tersebut.

“Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002,” kata Made Oka.

Status hukum itu ditetapkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemukan alat bukti pendukung.

“Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, ‘handset’ atau ‘device’ yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut,” katanya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan insiden teror lainnya. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya