Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pelaku Ancaman Bom 10 Sekolah Depok Jadi Tersangka

Andhika Prasetyo
27/12/2025 09:43
Pelaku Ancaman Bom 10 Sekolah Depok Jadi Tersangka
Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jawa Barat.(Antara)

Polres Metro Depok menetapkan pria berinisial HRR sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom yang dikirimkan ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12).

“Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, di Jakarta, Jumat (26/12).

Ia menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari memintai keterangan saksi hingga mengumpulkan alat bukti.

“Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, handset atau device yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kamila Hamdi, yang namanya tercantum sebagai pengirim email ancaman.

“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan,” kata Made Oka.

Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ancaman kekerasan, kemudian Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman, serta Pasal 336 Ayat 2 KUHP mengenai perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain.

“Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Kamila Hamdi terkait kasus ini.

“Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, bukan dia yang mengirimkan email tersebut,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Rabu (24/12).

Budi menambahkan, Kamila mengaku emailnya diretas. Namun, keterangan tersebut masih terus didalami.

“Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri. Apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas. Kita masih terus dalami,” katanya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi menegaskan akan menelusuri setiap jejak digital untuk memastikan motif dan peran para pihak yang terlibat. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya