Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Ajukan Banding, Nikita Mirzani malah Divonis Enam Tahun Penjara

Rahmatul Fajri
09/12/2025 19:02
Ajukan Banding, Nikita Mirzani malah Divonis Enam Tahun Penjara
Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).(Antara)

PENGADILAN Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani. Pada sidang putusan banding yang digelar pada Selasa (9/12), majelis hakim memutuskan memperberat hukuman sang selebritas dari empat tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

Hakim Ketua Sri Andini menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Majelis hakim juga menyatakan bahwa ia terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Sri Andini dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Nikita Mirzani diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Konteks Vonis Sebelumnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 1 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. (Faj/I-1)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya