Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani. Pada sidang putusan banding yang digelar pada Selasa (9/12), majelis hakim memutuskan memperberat hukuman sang selebritas dari empat tahun penjara menjadi enam tahun penjara.
Hakim Ketua Sri Andini menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Majelis hakim juga menyatakan bahwa ia terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Sri Andini dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Nikita Mirzani diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 1 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. (Faj/I-1)
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Penganugerahan IFA AWARD 2024 ini bergengsi karena memberikan apresiasi terhadap founder-founder legendaris sepert Reza Gladys dan Attaubah Mufid.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved