Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat memvonis Naman Sanip dengan hukuman dua bulan penjara. Naman terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Memutuskan dengan sah dan meyakinkan menjatuhkan pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Masrizal di ruang sidangan Kusuma Atmadja, PN Jakarta Barat, Selasa (21/12).
Putusan hakim Masrizal itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum yang menjerat Naman dalam pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Jaksa meminta Naman dikurung penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta.
Namun, hakim memutuskan Naman tidak perlu menjalani masa kurungan. Ia hanya wajib lapor selama empat bulan.
"Pidana (kurungan) itu tidak usah dijalani jika nanti ada putusan dari hakim lainnya. Terdakwa wajib menjalankan pidana 4 bulan masa percobaan," ujarnya.
Keputusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Tindakan terdakwa membuat kampanye saksi korban tidak maksimal dan terdakwa mengucapkan 'Bapak tidak boleh masuk sini'.
"Hal-hal yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum, berperilaku baik, dan saksi korban telah memaafkan terdakwa," ujar Masrizal.
Naman memiliki kesempatan mengajukan banding. Ia diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan berkas banding.
"Karena ini bukan pidana umum, maka ada waktu pikir-pikir selama tiga hari bagi terdakwa. Hari Selasa depan saudara bisa kembali lagi," ucap Masrizal. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved