Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
CALON wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat puas dengan tuntutan jaksa terhadap Naman Sanip, terdakwa kasus dugaan pengadangan kampanye. Djarot berharap Naman dihukum ringan.
Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani meringankan hukuman Naman karena pemberian maaf dari Djarot. Kesaksian Djarot pada 16 Desember lalu menjelaskan, bahwa Naman tidak terlibat dalam pengadangan kampanye di Jalan H Mading, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
"Prinsip saya, pasti memaafkan," ujar Djarot di Rumah Lembang, Selasa (20/12).
Djarot mengapresiasi Naman yang berani menemui dirinya, meski bukan pemimpin aksi penolakan.
"Saya tidak ngecek dan tidak tahu kalau dia komandannya atau bukan," katanya.
Naman dituntut tiga bulan kurungan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Jaksa menyatakan, Naman terbukti secara sah melanggar Pasal 187 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 dengan menghalangi kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
"Dalam kesaksiannya, dia mengatakan, Djarot satu grup dengan Ahok yang menistakan agama," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani di ruang persidangan Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12).
Reza menjelaskan, hukuman yang akan dijatuhkan tidak serta-merta menyeret Naman ke penjara. Ia diberi kesempatan enam bulan.
"Kalau dalam waktu enam bulan itu dia melakukan tindak pidana, apapun itu. Maka, dia langsung dipenjara. Kalau dia berbuat baik, dia tidak akan masuk penjara," terang Reza.
Di akhir sidang, Naman menyatakan akan mengajukan pledoi. Dia akan menyiapkan nota pembelaannya agar terbebas dari jerat hukuman. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved