Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kamu pernah bingung antara domisili adalah apa dan alamat di KTP itu sama atau beda? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak orang masih salah paham soal dua istilah ini, padahal sangat penting untuk urusan administrasi, membuat rekening bank, daftar sekolah anak, hingga pengurusan pajak.
Domisili adalah tempat tinggal seseorang saat ini yang diakui secara hukum sebagai tempat ia benar-benar berdomisili atau menetap untuk jangka waktu tertentu.
Sederhananya: domisili adalah “tempat kamu tinggal sekarang dan bisa dibuktikan secara resmi”.
Di Indonesia, domisili biasanya dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
| Aspek | Domisili | Alamat KTP |
|---|---|---|
| Arti | Tempat tinggal saat ini (aktual) | Tempat tinggal sesuai data kependudukan saat KTP dibuat |
| Dokumen bukti | Surat Keterangan Domisili (SKD) | Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| Bisa berubah? | Bisa sering berubah (pindah rumah/kota) | Hanya berubah jika mutasi/perekaman ulang KTP |
| Digunakan untuk | Buka rekening bank, daftar sekolah, urus pajak, beasiswa, dll | Identitas resmi negara |
Kamu biasanya diminta menunjukkan surat domisili saat:
Sangat mudah, cukup datang ke kelurahan tempat tinggal sekarang dengan membawa:
Biasanya selesai dalam 1-3 hari kerja dan gratis atau biaya maksimal Rp 10.000–30.000 tergantung daerah.
Jadi, domisili adalah tempat tinggal kamu saat ini yang bisa dibuktikan secara hukum, bukan selalu sama dengan alamat yang tercantum di KTP. Memahami perbedaan ini akan mempermudah segala urusan administrasi dan menghindari penolakan dokumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved