Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus pengadangan kampanye terhadap calon wakil gubenur Djarot Saiful Hidayat, pukul 10.00 WIB. Naman Sanip, pelaku pengadangan, sudah lebih dulu masuk ruang sidang Atmakusumah.
Djarot yang baru datang langsung menghampiri pengadang saat ia berkampanye di Kembangan Utara. Mereka sempat berbincang singkat.
"Bapak rumahnya dimana?" tanya Djarot sembari menepuk pelan kaki Naman.
"Di Puri, Pak," sahut Naman sambil tersenyum.
Suasana terasa cair kala keduanya tertawa bersama. Beberapa kali, Djarot bahkan merangkul pria berusia 52 tahun itu.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar itu mengaku memaafkan seluruh pelaku pengadangan ketika ia berkampanye.
Namun, proses hukum perlu diteruskan. Menurut Djarot, proses hukum bisa memberi pelajaran kepada masyarakat soal kedewasaan berdemokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan kepada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran pilkada.
Polda memanggil Naman dan menetapkannya sebagai tersangka. Naman yang kesehariannya berjualan bubur itu dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye.
Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved