Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Sidang Pengadangan Kampanye Djarot Digelar Maraton

Nur Azizah
13/12/2016 08:37
Sidang Pengadangan Kampanye Djarot Digelar Maraton
(ANTARA FOTO/Lucky R.)

SIDANG kasus pengadangan kampanye yang dialami Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat digelar hari ini, Selasa (13/12). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, sidang akan digelar secara maraton. Peraturan tersebut berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Akan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut," kata Reda melalui pesan singkat, Selasa (13/12).

Berdasarkan jadwal, sidang dengan terdakwa Manan, warga Kembangan Selatan ini bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Setidaknya ada tiga agenda dalam sidang hari ini.

"Agenda pembacaan surat dakwaan, eksepsi, dan keterangan para saksi. Cawagub dan saksi lainnya akan hadir," tutur dia.

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku memafkan seluruh pelaku pengadangan ketika ia berkampanye.

"Saya pribadi akan memafkan siapapun yang melakukan pengadangan," kata Djarot usai acara peringatan Maulid Nabi di Masjid Al-Huda, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Namun, proses hukum harus terus berjalan. Proses hukum menjadi pelajaran agar masyarakat dewasa dalam berdemokrasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan kepada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada.

Polda kemudian memanggil Manan dan menetapkannya sebagai tersangka. Manan yang kesehariannya berjualan bubur itu dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya