Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Tim Kuasa Hukum Jessica Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus

Damar Iradat
07/12/2016 18:13
Tim Kuasa Hukum Jessica Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus
(ANTARA)

KUASA hukum terpidana Jessica Kumala Wongso menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (7/12).

Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, tiba di PN Jakpus sekitar pukul 12.00 WIB. Otto yang didampingi timnya segera menuju ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakpus untuk menyerahkan memori banding.

Berkas memori banding langsung diterima oleh salah seorang staf PN Jakpus setelah Otto menandatangani beberapa berkas.

"Habis daftar, mereka akan menyerahkan ke jaksa untuk kontra memori. Setelah itu dikirim ke Pengadilan Tinggi," jelas Otto.

Dalam memori banding tersebut, Otto mengatakan, ada temuan aneh yang selama ini tidak pernah ada di persidangan. Temuan itu barang bukti berupa sebuah flashdisk bermuatan 64 gigabyte (GB).

Otto menjelaskan, selama ini belum pernah ada flashdisk bermuatan 64 GB dalam persidangan.

"Barang bukti yang dulu hanya 32 GB yang diungkap dalam persidangan," tutur dia.

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu juga menemukan adanya beberapa keterangan saksi di berita acara persidangan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi saat memberi kesaksian di pengadilan.

Ia menduga, ada kekeliruan dari panitera yang mencatat jalannya persidangan.

Dengan adanya memori banding ini, Otto berharap, Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memberi keputusan terbaiknya. Sebab, ia menilai, putusan ini akan berada di yurisprudensi Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, ia menceritakan betapa orang-orang keheranan atas putusan majelis hakim. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa masyarakat mengetahui bahwa putusan yang dijatuhkan hakim kepada Jessica tidak sesuai.

"E-mail yang masuk ke saya juga ribuan, sampai sekarang masih banyak yang masuk. Mereka menandakan akan hal ini. Mereka merasa tidak puas atas putusan hakim," ungkap Otto.

Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.

Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.

Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.

Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica ialah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.

Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan Jessica. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik