Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Ridwan Kamil Lega, Tes DNA Buktikan Anak Lisa Mariana Bukan Anaknya

Siti Yona Hukmana
28/8/2025 19:22
Ridwan Kamil Lega, Tes DNA Buktikan Anak Lisa Mariana Bukan Anaknya
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Metrotvnews/Siti Yona)

MANTAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), merasa lega setelah hasil tes DNA yang diumumkan oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Hasil tes itu membuktikan bahwa DNA RK dan anak Selebgram Lisa Mariana, yang berinisial CA, tidak identik.

"Secara umum juga saya sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA," kata RK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Saat ditanya terkait permintaan Lisa Mariana yang masih meragukan hasil tes DNA, dan ingin tes ulang, RK enggan menanggapi. Menurutnya, sampel DNA yang telah diuji Polri telah sesuai prosedur.

"Saya nggak ada komentar (soal tes DNA ulang), kita menghormati institusi kepolisian yang sudah teruji dalam melakukan tes. Mau di mana aja, 1.000 persen hasilnya sama," kata suami anggota DPR RI Atalia Praratya itu.

RK menegaskan bahwa tuduhan telah menghamili Lisa Mariana tidak berdasar. Oleh karena itu, ia meminta agar penyidik segera melanjutkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.


"Nah setelah ini, nanti dilanjutkan proses-proses hukumnya karena sudah masuk ke ranah hukum. Jadi kita menghormati ranah penyidik dan lain lain," ucap RK.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA antara RK, Lisa Mariana, dan anak CA. Tes ini dilakukan setelah menguji sampel darah dan air liur ketiganya. Hasil tes menunjukkan bahwa CA bukan anak kandung RK.

Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK sebagai bagian dari penyelidikan kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan Lisa Mariana yang mengklaim hamil setelah bertemu dengan Ridwan Kamil di salah satu hotel di Palembang pada Juni 2021 selama tiga hari dua malam.

RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan tuduhan menghamili. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa Mariana kini terancam dijerat dengan beberapa pasal terkait pencemaran nama baik, termasuk Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya