Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sangat menyayangkan pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang menyebut bahwa di dalam kasus janji uang Rp1 miliar per RW sebagai politik uang tidak terdapat unsur tindak pidana.
Menurut Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam pernyataan kepada Media Indonesia, Jumat (2/12), penilaian ada atau tidaknya unsur tindak pidana harus didahului dengan proses pidana dan penilaian itu harus diberikan oleh aparat penegak hukum, apakah Polri, Jaksa atau Hakim berdsarkan hasil dari proses hukum.
"Hal ini adalah bukti bahwa Bawaslu dan KPU Provinsi DKI Jakarta tidak transparan, setengah hati, dan patut diduga terdapat kompromi politik untuk menyelamatkan pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dari sanksi pembatalan sebagai pasangan calon sesuai Undang-Undang sehingga memberi kesan melindungi," tegas Petrus.
Padahal, imbuhnya, UU telah memberikan wewenang dan kekuasaan kepada Bawaslu dan KPU Provinsi untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan akuntabel, dimana semua pihak harus menempatkan proses pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebagai sarana demokrasi guna melahirkan pemimpin terbaik bagi pembangunan Indonesia di masa yang akan datang.
"Dengan demikian, sekecil apapun kesalahan dan pelanggaran, baik yang berkategori sebagai pelanggaran Administrasi maupun pelanggaran Pidana, harus diproses dan diberikan sanksi hukum agar tidak boleh ada yang mengambil manfaat secara tidak terpuji dengan memanfaatkan kelemahan aparat, kelemahan UU, dan kelengahan Bawaslu dan KPU DKI Jakarta," imbuhnya.
Menurut Petrus, sanksi administrasi dan sanksi pidana harus bisa memberikan efek jera tidak saja kepada pasangan calon akan tetapi juga kepada tim kampanyenya sesuai ketentuan pasal 73 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved