Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kubu AHY Bantah Salahuddin Ketua Tim Pemenangan

Erandhi Hutomo Saputra
23/11/2016 12:58
Kubu AHY Bantah Salahuddin Ketua Tim Pemenangan
(Ist)

KOORDINATOR Bidang Media dan Jubir Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut satu Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, Imelda Sari, membantah bahwa Salahuddin Alam yang ditangkap Kejaksaan Negeri Maros di Jakarta, Selasa (22/11) malam, merupakan ketua tim pemenangan Agus-Sylvi di wilayah Kebayoran Lama. Sebab, lanjut Imelda, tim pemenangan hanya memiliki satu ketua tim yakni Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Nachrowi Ramli.

"Kami hanya punya satu Ketua Tim Pemenangan Haji Nachrowi Ramli. Untuk wilayah hanya ada Koordinator Dapil," ujar Imelda saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (23/11).

Salahuddin diakui merupakan kader Demokrat yang terakhir kali tahun 2014 menjabat sebagai Wakil Direktur Eksekutif DPP Demokrat. Tetapi, saat ini, dirinya tidak masuk dalam struktur DPP Demokrat ataupun anggota tim pemenangan.

"Tahun 2010-2014 di masa kepemimpinan Anas Urbaningrum, saudara Alam menjadi Wakil Direktur Eksekutif DPP Demokrat. Setelah itu yang bersangkutan tidak masuk dalam struktur DPP Partai Demokrat," jelasnya.

Untuk itu, Demokrat tidak ikut campur terkait proses hukum Salahuddin Alam dimana hal itu sudah menjadi tanggung jawab Salahuddin secara pribadi.

"Urusan hukum saudara Salahuddin Alam di Maros menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," pungkasnya.

Salahuddin diketahui melarikan diri setelah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor selama lima tahun penjara pada 2002 sebab Salahuddin terbukti melakukan korupsi penyaluran Kredit Usaha Tani senilai Rp4,8 miliar kepada 14 Kecamatan di Maros.

Tidak terima, Salahuddin pada tahun 2003 dia naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) namun hukumannya bertambah menjadi enam tahun.

Kembali keberatan, pada 2004, Salahuddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya kasasinya ditolak majelis hakim agung. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya