Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan pencalonan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, tidak terpengaruh oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz.
"Enggak berpengaruh (terhadap pencalonan)," kata Sumarno, Rabu (23/11).
Sumarno menjelaskan, dukungan pada pasangan calon diberikan pada masa pendaftaran. Kala itu, PPP kubu Romahurmuziy alias Romi sudah ditetapkan dan dinyatakan sah oleh KPU DKI.
"Sehingga tidak ada lagi dukung-mendukung dalam proses pencalonan," ujar Sumarno.
Di samping itu, PPP kubu Romi tidak dapat menarik dukungannya kepada Agus-Sylvi.
Sumarno mengingatkan kembali, kalau PPP mencabut dukungannya, mereka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Di Undang-Undang itu ada ancamannya kalau ada pimpinan parpol atau gabungan parpol menarik dukungannya dengan sengaja. Yang bersangkutan dikenai pidana penjara 24 bulan sampai 60 bulan dengan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar," jelas Sumarno.
Kalaupun PPP menarik dukungannya, Sumarno menegaskan, paslon Agus-Sylvi tetap dapat mengikuti persaingan Pilkada DKI 2017.
"Seandainya mereka menarik, dukungan itu tidak akan berpengaruh pada pencalonan yang sudah ditetapkan KPU," terangnya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved