Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Sita 6 Video Syur dalam Kasus Pemerasan oleh Artis MR terhadap Pasangan Sesama Jenis

Akmal Fauzi
02/7/2025 22:56
Polisi Sita 6 Video Syur dalam Kasus Pemerasan oleh Artis MR terhadap Pasangan Sesama Jenis
Terduga pelaku pemerasan berinisial MR saat ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2025).(ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

POLISI menyita enam rekaman video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR, 27, terhadap seorang pria berinisial IMT, 33..

"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dikutip Antara, Rabu (2/7)

Selain video, polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan satu kartu ATM bank atas nama pelaku.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pemerasan berawal dari rasa cemburu. Pelaku dan korban sebelumnya diketahui memiliki hubungan khusus sesama jenis dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim.

"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.

Karena merasa kesal, pelaku kemudian memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi mereka jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Firdaus.

Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan oleh artis MR terhadap korban IMT yang terjadi di Jakarta Pusat.

"Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau 'cash'," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

Pengky menambahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan intim sesama jenis berdurasi pendek miliknya bersama korban.

Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Telkom, Harjamukti, Depok, Jawa Barat. (Anr/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik