Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Elite Politik Dalangi Aksi Pengadangan Ahok-Djarot

Nuriman Jayabuana
22/11/2016 14:07
Elite Politik Dalangi Aksi Pengadangan Ahok-Djarot
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

CALON wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meyakini terdapat aktor intelektual yang menjadi penggerak kelompok yang mengadangnya berkampanye. Djarot mengungkapkan ada kelompok tertentu yang khawatir terhadap kemenangan Ahok-Djarot.

“Berarti ada yang takut kita menang, ada yang khawatir. Makanya kami jadi lebih sabar dan semangat,” ujar Djarot di posko pemenangan Basuki-Djarot, Rumah Lembang, Selasa (22/11).

Ia mengungkapkan telah bertemu dengan orang yang mengadangnya saat berkampanye. Djarot mengungkapkan seluruh pelaku penghadangan tersebut hanya dijadikan alat oleh tokoh elite.

“Saya sudah minta ke kepolisian untuk pengadangan dicari betul aktor intelektualnya siapa. Mereka ini yang kemarin cuma bidak-bidaknya saja dan bidak bidak yang saya temui itu bahkan mereka enggak tahu tujuannya mau apa,” ujar Djarot.

Menurutnya, aksi pengadangan tersebut murni terorganisasi kelompok tertentu.

“Mereka itu cuma pion dan bidak yang digerakkan dari luar. Gerakan seperti ini didesain, direncanakan, dan terorganisir,” ujar dia.

Djarot meminta berbagai upaya pengadangan segera diselesaikan sesuai ranah hukum. Supaya nilai nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pilgub agar tak dicederai kelompok tertentu.

Bagi dia, kontestasi pemilihan kepala daerah merupakan panggung adu gagasan. Bukannya menjadi tempat memperadukan berbagai isu negatif.

“Pendukung kami tidak mengadang siapa pun, tidak pernah mencederai siapa pun. Demokrasi harus fair, adu gagasan, buat apa Ahok-Djarot diadang-adang," ujar dia.

Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi, meminta pengawas dan aparat langsung menindak tegas pelaku penghadangan.

“Sekarang kan kita liat aja buktinya, kita punya dokumentasinya, ini itu sudah terorganisir. Saya menekan kepada KPUD, Bawaslu, dan Kepolisian untuk langsung ditindak tegas.”

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan pengadangan kampanye merupakan tindak pidana pilkada. Setiap pidana pilkada tetap harus melalui proses penyelidikan Badan Pengawas Pemilu terlebih dahulu.

Bila pemeriksaan Bawaslu menemukan bukti pelanggaran, hasil pemeriksaan dilanjutkan kepada kepolisian.

“Proses penanganan pelanggaran satu pintu, semuanya melalui Bawaslu. Setelah dikaji baru bisa diteruskan ke penyelidik kepolisian,” ujar Titi.

Ia menjelaskan, proses hukum pidana pemilu kepala daerah berbeda dengan pidana umum. Perbedaannya terletak pada boleh atau tidaknya kepolisian langsung menindak. Setiap proses hukum pidana pilkada harus berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“UU Pilkada tidak memberi kewenangan bagi polisi untuk langsung melakukan penangkapan, skemanya harus melalui Bawaslu dulu.”

Titi juga mengungkapkan Bawaslu perlu lebih sigap memproses berbagai laporan pengadangan paslon saat berkampanye. Bila dibiarkan dengan penanganan yang berlarut, maka paslon bisa merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari penyelennggara.

“Bawaslu harus lakukan pemeriksaan secara cepat, terbuka, dan akuntabel. Sehingga publik tahu segala tindakan yang menghalangi proses kampanye itu tidak dibiarkan begitu saja,” kata Titi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya