Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Polisi Masih Dalami Asal-Usul Pengadang Kampanye Ahok

Budi Ernanto
19/11/2016 21:06
Polisi Masih Dalami Asal-Usul Pengadang Kampanye Ahok
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLDA Metro Jaya masih mendalami asal-usul NS, orang yang diduga menghalang-halangi kampanye Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, pihaknya akan mengusahakan agar kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan dalam kurun waktu dua pekan.

"Kami masih periksa yang bersangkutan (NS), termasuk mendalami soal siapa dia dan dari mana. Kami tidak mau berspekulasi dia dari salah satu tim sukses calon gubernur dan wakil gubernur yang bersaing dengan pasangan nomor dua," jelas Awi kepada Media Indonesia, Sabtu (19/11).

Dikatakan Awi, NS dijerat dengan Undang-Undang 1/2015 tentang Pilkada pasal 187 ayat (2) atau ayat (4).

Inti dari pasal tersebut adalah warga, atau kelompok masyarakat dilarang mengganggu, mengacaukan segala kegiatan kampanye pasangan calon.

Hukuman bagi para penolak itu, lanjut dia, juga tidak main-main. Mereka bisa dihukum kurungan penjara maksimal enam bulan. Dendanya, Rp600 ribu-Rp6 juta.

"NS tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya kurungan maksimal enam bulan," terang Awi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta melaporkan NS karena diduga menghalang-halangi kampanye Basuki dan Djarot pada Jumat (18/11) ke Polda Metro Jaya setelah meyakini ada pidana yang dilakukannya.

Aksi NS itu dilakukan saat Basuki dan Djarot berkampanye di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, beberapa waktu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya