Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Cara Tolak Paslon bukan dengan Mengadang Kampanye

Renatha Swasthy
19/11/2016 18:23
Cara Tolak Paslon bukan dengan Mengadang Kampanye
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Muhamad Fadli meminta masyarakat tidak mengadang kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah. Pengadangan kampanye merupakan tidak pidana dan merugikan masyarakat.

"Kalau menolak kehadiran calon tidak dengan pengadangan, tapi berdialog. Kenapa dia ditolak, sampaikan keberatannya, ajak dialog," kata Fadli dalam diskusi 'Olah Strategi Atas Fenomena Penolakan Kampanye di DKI' di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).

Fadli menyebut pengadangan kampanye diatur dalam undang-undang. Siapapun yang melanggar bisa dikenakan pidana badan dan denda.

Lagi pula, pengadangan kampanye mengganggu masyarakat lain. Sebab, masyarakat tidak bisa mendapatkan informasi mengenai visi misi calon.

Visi dan misi paslon sangat penting diketahui masyatakat dan menjadi hak tiap warga. Sehingga masyarakay bisa mengetahui calon mana yang pantas mereka pilih.

"Pengadangan kampanye melanggar hukum dan mengganggu masyarakat karena mereka tidak mendapat informasi, visi misi paslon," pungkas Fadli.

pasangan calon Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat kerap mendapat penolakan saat melakukan kampanye. Penolakan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu dan saat ini satu laporan sudah diteruskan ke kepolisian. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya