Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, Wulansari, mengungkapkan sejumlah modus dari pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, salah satunya mengajak berteman di media sosial (medsos).
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial," kata Wulansari di Jakarta, Kamis (12/6).
Korban yang didekati biasanya tidak mendapatkan relasi hangat di keluarga kemudian mencurahkan isi hati melalui media sosial. Dari sana, pelaku mulai mendekati korban dengan menawarkan diri bisa menjadi teman cerita. Terkadang pelaku juga bisa menggunakan relasi romantika, dipacari dulu ketika sudah pacaran tinggal di kosan bersama. "Ternyata punya masalah ekonomi dan disuruh open BO (booking online/layanan prostitusi daring)," imbuhnya.
Pelaku juga bisa memakai modus utang budi pada korban. Pelaku menawarkan pinjaman uang dan tempat tinggal kepada korban anak yang tidak punya dukungan kuat dari keluarga. "Ujung-ujungnya ada perekrutan di sana, ikut casting, padahal itu adalah modus TPPO yang situasinya sangat eksploitatif," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga dapat menawari korban pekerjaan melalui media sosial. Ini seperti yang pernah ditangani PPPA Provinsi DKI Jakarta. Awalnya, pelaku mengajak korban bekerja di restoran kawasan Jakarta. Saat korban sampai di lokasi, justru disekap di salah satu apartemen di Jakarta untuk bisa melayani tamu-tamu.
"Satu hari harus melayani 24, bahkan ada yang disuntik KB supaya tidak hamil atau diminta meminum obat agar tidak haid, supaya 30 hari itu bisa melayani dan situasinya tentu saja berdampak secara fisik, kesehatan bagi korban-korban," tuturnya.
Pelaku juga bisa menggunakan teman korban untuk merekrut korban bekerja. Pelaku memanfaatkan kebutuhan korban dari pertemanan, relasi intim, kebutuhan afeksi, popularitas dan bahkan materi. Modus lainnya, yakni pemaksaan termasuk penggunaan ancaman kekerasan, penyebaran foto atau penggunaan obat bius. Biasanya ini dilakukan pelaku karena punya relasi dekat dengan korban.
Kasus TPPO di Jakarta terjadi setiap tahun di Jakarta. Pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing terjadi 125 dan 273 kasus. Lalu, ditemukan 57 kasus pada tahun 2022, 15 kasus pada tahun 2023, 87 kasus pada 2024 dan tahun 2025 (hingga 10 Juni) jumlahnya 60 kasus.(M-2)
Fokus utama saat ini adalah menangani tiang-tiang yang memiliki struktur beton lebih kompleks.
Koordinasi telah dilakukan dengan jajaran wilayah untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten.
PEMPROV DKI Jakarta bakal menertibkan spanduk-spanduk, khususnya umbul-umbul partai politik (parpol) yang kerap menjamur di flyover.
Penurunan drastis tersebut bersumber dari pos Pendapatan Transfer Ke Daerah (TKD).
Dengan ketersediaan dana tersebut, seharusnya dampak banjir dapat diminimalisasi melalui persiapan yang lebih matang.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan anggaran Rp100 miliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bukan hanya untuk pembongkaran tiang monorel Jakarta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved