Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TENAGA Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, Wulansari, mengungkapkan sejumlah modus dari pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, salah satunya mengajak berteman di media sosial (medsos).
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial," kata Wulansari di Jakarta, Kamis (12/6).
Korban yang didekati biasanya tidak mendapatkan relasi hangat di keluarga kemudian mencurahkan isi hati melalui media sosial. Dari sana, pelaku mulai mendekati korban dengan menawarkan diri bisa menjadi teman cerita. Terkadang pelaku juga bisa menggunakan relasi romantika, dipacari dulu ketika sudah pacaran tinggal di kosan bersama. "Ternyata punya masalah ekonomi dan disuruh open BO (booking online/layanan prostitusi daring)," imbuhnya.
Pelaku juga bisa memakai modus utang budi pada korban. Pelaku menawarkan pinjaman uang dan tempat tinggal kepada korban anak yang tidak punya dukungan kuat dari keluarga. "Ujung-ujungnya ada perekrutan di sana, ikut casting, padahal itu adalah modus TPPO yang situasinya sangat eksploitatif," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga dapat menawari korban pekerjaan melalui media sosial. Ini seperti yang pernah ditangani PPPA Provinsi DKI Jakarta. Awalnya, pelaku mengajak korban bekerja di restoran kawasan Jakarta. Saat korban sampai di lokasi, justru disekap di salah satu apartemen di Jakarta untuk bisa melayani tamu-tamu.
"Satu hari harus melayani 24, bahkan ada yang disuntik KB supaya tidak hamil atau diminta meminum obat agar tidak haid, supaya 30 hari itu bisa melayani dan situasinya tentu saja berdampak secara fisik, kesehatan bagi korban-korban," tuturnya.
Pelaku juga bisa menggunakan teman korban untuk merekrut korban bekerja. Pelaku memanfaatkan kebutuhan korban dari pertemanan, relasi intim, kebutuhan afeksi, popularitas dan bahkan materi. Modus lainnya, yakni pemaksaan termasuk penggunaan ancaman kekerasan, penyebaran foto atau penggunaan obat bius. Biasanya ini dilakukan pelaku karena punya relasi dekat dengan korban.
Kasus TPPO di Jakarta terjadi setiap tahun di Jakarta. Pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing terjadi 125 dan 273 kasus. Lalu, ditemukan 57 kasus pada tahun 2022, 15 kasus pada tahun 2023, 87 kasus pada 2024 dan tahun 2025 (hingga 10 Juni) jumlahnya 60 kasus.(M-2)
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Ajang lari bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 resmi digelar pada Minggu (29/6) dengan partisipasi sebanyak 31.000 pelari dari 51 negara.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved