Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Polisi tidak Bisa Tindak Langsung Pengadang Kampanye

Damar Iradat
18/11/2016 09:20
Polisi tidak Bisa Tindak Langsung Pengadang Kampanye
(Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono -- ANTARA FOTO/Eric Ireng)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kepolisian tidak bisa menindak langsung pelanggaran pengadangan kampanye. Penindakan harus melalui proses verifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Pengadangan yang diterima pasangan calon nomor urut 2, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, saat blusukan untuk kampanye tidak bisa ditindak langsung. Dalam hal ini, tugas utama kepolisian adalah mengamankan, bukan untuk menindak langsung.

"Bahwasannya, untuk tindakan represif terkait pelanggaran kampanye, dalam artian pengadangan kampanye, bermuara dari Bawaslu," ungkap Awi dalam dialog Prime Time News di Metro TV, Kamis (17/11).

Menurut Awi, Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi, apakah pengadangan yang didapat oleh Ahok-Djarot termasuk perbuatan pidana atau tidak. Jika ditemukan tindak pidana, kepolisian akan turun tangan.

Tidak hanya itu, Awi juga mengatakan, sebetulnya, intelijen kepolisian sudah beberapa kali memberi peringatan terkait keamanan lokasi kepada tim kampanye Ahok-Djarot sebelum mereka berkampanye. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

"Beberapa kejadian kita sudah sampaikan kepada tim. Kita punya intelijen. Kami memang menjamin keamanannya, tapi kita tidak bisa membungkam orang mau ngomong apa," tutur dia.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan pihaknya sebetulnya telah menerima empat laporan pengadangan dari tim kampanye Ahok-Djarot. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya