Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Polisi Tegaskan Pengadang Kampanye Bisa Diproses Pidana

Deny Irwanto
16/11/2016 14:04
Polisi Tegaskan Pengadang Kampanye Bisa Diproses Pidana
(Antara/Hafidz Mubarak A)

PENOLAKAN terhadap calon gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat kerap terjadi di beberapa daerah saat mereka hendak melakukan kampanye.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan tindakan pengadangan untuk cagub-cawagub melakukan kampanye merupakan tindakan melawan hukum.

"Kami tegaskan di kesempatan ini pada masyarakat bahwa itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana," tegas Suntana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11).

Suntana menjelaskan, hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu laporan yang akan diberikan Panitia Pengawas pemilu untuk menindak pengadangan itu.

"Polisi menunggu laporan yang akan disampaikan Panwas, segera kita menerima laporan masyarakat yang terlibat dalam pengadangan, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Suntana.

Sejak beberapa waktu lalu, warga semakin gencar melakukan penolakan terhadap Ahok saat hendak melakukan kampanye di beberapa daerah. Penolakan juga merembet terhadap Djarot.

Yang baru ini, penolakan kembali dilakukan saat Ahok blusukan di RT02/RW10 Gang Mandiri, Ciracas, Jakarta Timur. Di tengah guyuran hujan, sejumlah warga yang mengenakan peci menyuarakan tidak menerima Ahok melakukan blusukan di daerah tersebut. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya