Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENYELENGARAAN Pemilihan Gubernur DKI Jakarta masih terus bergulir. Tiga pasang calon ditetapkan KPUD sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, mereka adalah, Agus Harimurti-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menegaskan, undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 melarang setiap pasangan calon mundur pascaditetapkan sebagai pasangan calon. Menurut dia, paslon yang mundur dapat dikenai sanksi denda hingga pidana.
"Paslon yang sudah ditetapkan enggak boleh mengundurkan diri. Itu ketentuan di dalam undang-undang pilkada. Bahkan bisa terancam pidana," kata Sumarno, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11).
Sumarno menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 191 ayat 1 yang berbunyi: "Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000(Rp25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp50 miliar)".
"Jadi kalau ada calon yang mengundurkan diri dengan sengaja tapa ada alasan yang dibenarkan, dia diancam pidana, paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan. Dan denda maksimal Rp50 miliar," ujar Sumarno.
Begitu pula di ayat 2 dalam pasal yang sama. Pemimpin partai politik yang sengaja menarik pasangan calon akan mendapatkan sanksi yang sama.
"Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar)".
"Ini ketentuan yang ada di dalam undang-undang," tegas Sumarno. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved