Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
LEMBAGA Fatwa Mesir (Darul Ifta' Al Mishriyyah) telah mengeluarkan fatwa bahwa boleh pemimpin nonmuslim dan perempuan sebagai pemimpin sebuah daerah yang mayoritasnya berpenduduk muslim. Jawaban fatwa itu juga merupakan respons atas permintaan fatwa yang diajukan oleh mahasiswa dan masyarakat Indonesia di Mesir.
"Kami tim sukses Ahok-Djarot mengapresiasi fatwa lembaga Mesir yang kami yakin independen dan terbebas dari intrik-intrik politik bahkan politisasi agama yang saat ini sedang terjadi di Indonesia," kata Juru bicara Tim pemenangan Ahok-Djarot, Guntur Romli, saat dihubungi, Sabtu (12/11).
Guntur membeberkan, dalam surat jawaban bernomor 983348 atas permohonan fatwa lembaga Fatwa Mesir berfatwa, “Konsep penguasa/pemegang wewenang (al-hakim) dalam negara modern telah berubah. Dia sudah menjadi bagian dari lembaga dan pranata (seperti undang-undang dasar, peraturan perundang-undangan, eksekutif, legislatif, yudikatif) yang ada, sehingga orang yang duduk di pucuk pimpinan lembaga dan institusi seperti raja, presiden, kaisar atau sejenisnya tidak lagi dapat melanggar seluruh aturan dan undang-undang yang ada."
"Maka itu, pemegang jabatan dalam situasi seperti ini lebih mirip dengan pegawai yang dibatasi oleh kompetensi dan kewenangan tertentu yang diatur dalam sistem tersebut. Pemilihan orang ini dari kalangan Muslim maupun non-Muslim, laki-laki maupun perempuan, tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariah Islam, karena penguasa/pimpinan ini telah menjadi bagian dari badan hukum (syakhsh i’itibari/rechtspersoon) dan bukan manusia pribadi (syakhsh thabi’i/natuurlijke persoon).”
Menurut Guntur, ada tiga poin penting dalam dalam fatwa Mesir tersebut. Pertama yaitu, pemimpin adalah pegawai dalam istilah merupakan abdi negara yang terikat dengan peraturan dan perundang-undangan, bukan sosok yang otoriter.
Kedua, mengajak rakyat Indonesia kembali pada konstitusi dan Undang-Undang Pilkada yang tidak terkait dengan isu SARA.
"Ketiga, calon gubernur nonmuslim dan perempuan tidak bertentangan dengan syariat Islam," ujarnya.
Pihaknya pun mengajak warga Jakarta agar kembali pada konstitusi dan undang-undang Pilkada yang tidak terkait isu SARA. Sehingga dalam memilih calon gubernur jangan lagi memperdebatkan masalah hukum, agama, dan SARA.
"Tapi ke soal kemampuan, program, visi-misi, rekam jejak, dan berintegritas," pungkas Guntur. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved