Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ini Sanksi Bagi yang Menghalangi Kampanye

Al Abrar
12/11/2016 18:01
Ini Sanksi Bagi yang Menghalangi Kampanye
(MI/ARYA MANGGALA)

SETIAP orang yang menghalangi kampanye calon kepala daerah bisa dipidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebut setiap orang dilarang menghalangi, mengacaukan, atau melakukan tindakan yang menghalangi kampanye.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 187 ayat 4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan kampanye merupakan hak bagi setiap calon gubernur dan wakil gubernur tanpa terkecuali. Maka, dia mengimbau kepada masyarakat Ibu Kota agar tidak lagi menghalangi calon saat kampanye.

"Saya harapkan kejadian yang kemarin itu tidak terjadi lagi. Karena semua punya hak yang sama, ada hak dipilih dan memilih," kata Mimah saat diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11).

Bawaslu menerima laporan penolakan kampanye terhadap satu pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur. Pekan depan, Bawaslu akan memeriksa saksi-saksi dari terlapor.

Calon gubernur DKI nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpaksa membatalkan kampanye di Kedoya Utara, Jakarta Barat, Kamis 10 November. Ia mengutamakan keamanan daripada kegiatannya dilanjutkan, namun memakan korban.

Kedatangan calon wakil gubernur nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat ke rumah Haji Saman, tokoh Betawi, di Jalan Haji Mading, Kembangan Utara, Jakarta Barat, juga mendapat penolakan dari warga.

Puluhan orang berkumpul di sekitar rumah Haji Saman membawa spanduk 'Warga 100% tolak Ahok-Djarot'. Polisi mengantisipasi aksi warga dengan melakukan penjagaan.

Djarot mengimbau warga tidak menghalangi kampanye, karena itu hak kandidat yang diatur undang-undang.

Menurutnya, kalau warga tidak menyukai calon tertentu, jangan memilihnya pada hari pencoblosan, 15 Februari 2017. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya