Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung berjanji, esok (30/4), akan mulai berangkat kerja menggunakan transportasi umum. Itu dilakukan sebagai bukti ia ikut menjalankan aturan bahwa ASN Permprov DKI Jakarta wajib naik transportasi umum massal setiap hari Rabu.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono pada 23 April. "Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/4).
Menurut Pramono, dirinya perlu berupaya untuk menyadarkan anak buahnya untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. "Apapun kebijakan dibuat, kalau tidak dijalankan percuma dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma. Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing," tuturnya.
Di sisi lain, Pramono mengaku kesulitan mencari akses transportasi umum dari rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Selatan menuju Balai Kota DKI Jakarta. Namun, hal tersebut akan tetap ia coba untuk minggu depan selanjutnya.
"Ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum. Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7, kalau mau ke Balai Kota naik transportasi umumnya kan enggak ada," jelasnya.
Secara detil, Ingub Nomor 6 Tahun 2025, Pramono menginstruksikan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat dan pulang kerja, serta bermobilitas untuk pelaksanaan tugas setiap Rabu.
Angkutan umum tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai. Instruksi ini dikecualikan untuk pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Dalam pelaksanaannya, semua pegawai Pemprov DKI wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum dengan cara swafoto atau selfie. Foto tersebut dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved