PPP DKI Jakarta Sebut Iklan Djan Merugikan

Dheri Agriesta
09/11/2016 13:02
PPP DKI Jakarta Sebut Iklan Djan Merugikan
(MI/Galih Pradipta)

DPW PPP DKI Jakarta merasa dirugikan oleh iklan kampanye kontrak politik dengan pasangan petahana gubernur DKI Jakarta di salah satu televisi swasta. PPP pun sudah melaporkan hal itu ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Laporan sudah kita berikan pada Sabtu," kata Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz saat dihubungi, Rabu (9/11).

Abdul mengatakan, secara prinsip, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta harus memproses laporan itu. Sebab, PPP yang sah tidak mendukung calon petahana, tapi pasangan nomor satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

"Iklan itu merugikan kami," kata dia.

Iklan itu berpotensi merusak PPP sebagai lembaga karena perbedaan dukungan pasangan calon gubernur. Selain itu, Abdul menegaskan, tindakan yang dilakukan Djan merupakan pelanggaran masa kampanye.

Karena, PKPU Nomor 12 tahun 2016 Pasal 29 ayat 3 mengatakan, pasangan calon, tim sukses, atau pihak manapun dilarang melakukan iklan di media, karena akan difasilitasi KPU pada 14 hari terakhir masa kampanye.

"Saya melaporkan dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk memproses ini," kata dia.

Abdul pun telah melengkapi bukti yang diperlukan dalam laporannya. Ia menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Bawaslu DKI Jakarta.

"Yang jelas itu sebuah pelanggaran, nanti rekomendasi Bawaslu seperti apa kita belum tahu karena ini masih berproses," jelas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya