Pejabat Pemprov DKI yang Jadi Paslon Gubernur Harus Netral

Selamat Saragih
08/11/2016 18:22
Pejabat Pemprov DKI yang Jadi Paslon Gubernur Harus Netral
(Ilustrasi)

PASANGAN calon (paslon) Gubernur DKI Jakarta yang kini tengah memasuki masa kampanye tidak diperbolehkan memberikan instruksi kepada jajaran Pemprov DKI Jakarta. Mereka diminta netral saat menjalankan kampanye.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, kendali Pemprov DKI kini hanya berada di tangan pelaksana tugas Gubernur.

"Paslon harus netral. Saya yakin beliau-beliau ini bisa memosisikan diri," kata Sumarsono, saat meninjau TPST Bantargebang, Bekasi, Selasa (8/11).

Netralitas dalam pelaksanaan Pilkada DKI tahun 2017 terutama dikhususkan bagi pasangan nomor urut satu dan dua. Sebab, calon mereka, yakni Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Syaiful Hidayat, dan Sylviana Murni sebelumnya berada di jajaran Pemprov DKI.

"Seluruh jabatan dari Paslon termasuk Pak Ahok sekalipun tidak boleh kita lihat sebagai sebuah instruksi," kata Soni sapaan akrab Sumarsono.

Dirjen Otonomi Daerah itu mengatakan, seluruh paslon saat berkampanye statusnya sama seperti masyarakat biasa. Mereka hanya bisa memberikan masukan kepada jajaran pemprov DKI.

"Masukan boleh dari siapa saja, tidak hanya Pak Ahok, wartawan boleh beri masukan, ahli boleh beri masukan, bahkan Bu Sylvi juga boleh beri masukan kepada saya," kata Soni.

Namun, masukan tersebut berbeda dengan instruksi. Soni menuturkan, jajaran pemprov DKI tidak bisa diintervensi oleh pihak luar.

"Kita bukan orang yang bisa dikendalikan, dalam konteks ini oleh pihak luar. Instruksi satu komando, ya pelaksana tugas gubernur," ungkapnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya