Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di 3 Wilayah, Keuntungan Rp10 Miliar

Siti Yona Hukmana
13/3/2025 15:16
Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di 3 Wilayah, Keuntungan Rp10 Miliar
Konferensi pers Bareskrim Polri soal penyuntikan gas subsidi.(Dok. MGN)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Polri mengungkap kasus penyuntikan gas subsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg yang dijual ke masyarakat di wilayah Bogor, Bekasi, Tegal. Para pelaku meraup keuntungan Rp10 miliar dari hasil tindak pidana itu penyalahgunaan gas subsidi tersebut.

"Dari rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan oleh para tersangka, ini total keuntungan yang didapatkan sejumlah Rp10.184.000.000," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Nunung memerinci keuntungan pelaku di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pelaku RJ dan K mendapatkan keuntungan Rp714.285.000 per bulan.

"Pelaku sudah beroperasi selama tujuh bulan dan apabila dikalkulasikan kurang lebih Rp5 miliar (keuntungan)," ungkap Nunung.

Kemudian, dari kasus yang terjadi di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah terdapat keuntungan dua pelaku MT dan MM Rp432 juta per bulan. Pelaku telah beroperasi satu tahun, dengan total keuntungan Rp5.184.000.000.

Terakhir, di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pelaku berinisial F beroperasi selama tujuh bulan. Keuntungan yang didapatkan per bulan Rp714.285.000, dengan total keuntungan selama tujuh bulan Rp5 miliar.

Tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji  3 kg ke tabung gas 12 kg non-subsidi di tiga lokasi ini terungkap pada Maret 2025. Total ada lima tersangka ditangkap.

Modus operandi ketiga tempat kejadian perkara (TKP) ini hampir sama, yakni membeli tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan. Seperti di pengecer dan agen.

Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku penyuntikan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Penyuntikan itu dilakukan dengan cara, isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg.

"Kemudian untuk tabung 12 kg, ini diisi gas 3 kg sebanyak 4 tabung," pungkas Nunung. (H-3)

(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya