Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH tidak melarang demo mengenai dugaan penistaan agama oleh Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Jumat, 4 November 2016. Namun, demonstrasi itu diharapkan tidak mengganggu kenyamanan warga.
"Kebebasan (berpendapat) boleh. Tapi, kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan yang tidak mengganggu kebebasan orang lain," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan WIranto di Kompleks Istana, Selasa (1/11).
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ini meminta, demonstran memahami aturan dalam berunjuk rasa. Dia mencontohkan, tiap seratus orang pendemo dipimpin oleh satu orang, lalu, demo selesai pada pukul 18.00 WIB.
"Sehingga tidak meresahkan masyarakat karena kalau sudah satu demonstrasi yang merupakan pernyataan pendapat di muka umum tapi justru mengganggu kebebasan orang lain berarti itu sudah langkah-langkah yang masalah," jelas dia.
Wiranto menjelaskan, kasus dugaan penistaan agama ini sejatinya sudah diproses oleh Mabes Polri. Ahok sebagai terlapor sudah dimintai keterangan. Namun, dia menekankan, memang ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan polisi sehingga publik harus bersabar.
"Semuanya tentu nanti menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menilai, menakar, dan memberikan suatu kepastian hukum tentunya terhadap apa yang dilakukan oleh Gubernur itu," jelas Wiranto.
Selasa (11/1), Presiden mengundang para ulama dari Majelis Ulama Indonesia, NU, dan Muhammadiyah. Ia berharap, para ulama sebagai pewaris nabi menyampaikan pesan damai kepada umat. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved