Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk tidak ikut aksi demonstrasi pada Jumat (4/11). PNS yang ikut demo bisa diberi sanksi pemecatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan PNS harus mengerti posisi mereka sebagai abdi negara. Karena itu, ia dengan tegas melarang PNS DKI ikut aksi demonstrasi tersebut.
"PNS ikut demo berarti otomatis dia tidak ngerti posisi sebagai PNS. Ada dua kemungkinan, anak ini tidak paham dan tidak layak menjadi PNS," tutur pria yang akrab disapa Soni itu di Balai Kota, Selasa (1/11).
Soni mengatakan, dirinya bakal memberikan sanksi bagi para PNS nakal tersebut. Tidak tanggung-tanggung, sanksi bisa berupa pemecatan.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengaku, bakal menyiapkan spanduk besar pada 4 November. Spanduk itu akan berisi kata-kata 'Salam Birokrasi, Kita Netral'.
Dalam kesempatan itu, Soni juga kembali mengingatkan agar PNS tidak ikut-ikut dalam politik praktis. Sebab, sebagai birokrasi, PNS merupakan instrumen pelaksana.
"Saya kira itu intinya. Itu ada porsi sendiri kami menghormati, tapi tolong kami juga dihormati untuk bisa berikan pelayanan rakyat sebaik-baiknya," jelas dia.
Sampai sejauh ini, Soni mengaku belum mendapat laporan soal adanya PNS yang berpolitik praktis. Kalaupun nanti mendapat laporan, juga harus disertai dua bukti konkret.
"Selama ada bukti, minimal dua bukti konkret, nanti kita BAP. Kita berikan sanksi. Sanksi jelas paling ringan peringatan dan penundaan kenaikan pangkat dan penurunan jabatan," ungkap Soni.
"Kalau benar-benar terlibat langsung kita berhentikan. Saya tidak akan segan-segan. Karena, terus terang tidak bisa demokrasi dibangun sehat jika aparatur termasuk penyelenggara Pilkada, Bawaslu dan KPU tidak netral," lanjutnya. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved