Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ini 15 Kategori yang Berhak Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan Cara Mendapatkannya

Basuki Eka Purnama
19/2/2025 06:08
Ini 15 Kategori yang Berhak Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan Cara Mendapatkannya
Bus TransJakarta melitas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).(MI/Usman Iskandar)

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membeberkan langkah untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi warga yang berhak.

"Kalau untuk daftar itu dari Transjakarta itu, kita ada websitenya. Daftar sendiri nanti dari situ akan ada tiga kategori. Daftar baru, rusak, atau kehilangan," kata Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta Ayu Wardhani, Selasa (18/2).

Di situs tersebut, kata Ayu, pendaftar perlu mengunggah foto diri, KTP dan Kartu Keluarga.

"Foto itu fungsinya karena kartunya itu akan ada fotonya," kata Ayu.

Ayu melanjutkan data-data tersebut akan digunakan dalam proses verifikasi.

"Itu juga untuk verifikasi nanti di lapangan. Petugas Transjakarta gunakan itu untuk memastikan bahwa memang yang menggunakan
kartu ini memang orang tersebut," ungkap Ayu.

Proses pembuatan kartu tersebut berlangsung selama 14 hari.

"Nanti setelah proses itu mereka akan diinfokan untuk diambil bisa di kantor Tranjakarta. Makanya kerja saat ini kita mau untuk mempermudah warga itu kita bisa langsung ambil di wilayah. Bisa di wali kota, di kecamatan atau di kelurahan," imbuh Ayu.

Ada 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card yaitu:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya 
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI 
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu 
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
  13. Pengurus masjid (marbot) 
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik). (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya