Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENGACARA terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara sangat berpihak.
Otto menyebut salah satu pertimbangan hakim yang terkesan berpihak ialah dasar menentukan sebab kematian Wayan Mirna Salihin. Bagi Otto, kesimpulan hakim yang menyebut Mirna dipastikan meninggal karena sianida, hanya berdasar pada jejak racun itu di dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Di situ lah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak," ungkap Otto seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Menurut Otto, banyak hal yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim. Misalnya soal sebab kematian, hakim tidak mempertimbangkan adanya penyakit lain yang menjadi penyebab.
"Padahal dalam persidangan, dia (Mirna) mati bisa karena stroke atau jantung," ujar Otto.
Yang paling disesalkan Otto, tidak masuknya barang bukti cairan lambung Mirna yang negatif sianida dalam pertimbangan majelis hakim. Cairan lambung itu dalam berkas terulis dengan BB IV.
"BB IV sebagai masterpiece korban mati sebenarnya bukan karena sianida. Sama sekali hakim tidak sebutkan sebutkan BB IV," ungkap Otto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Kisworo Handoyo.
Otto juga Jessica sepakat tidak menerima vonis itu. Mereka tegaskan bakal mengajukan banding sesegera mungkin. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved