Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SIDANG lanjutan kasus kematian Wayan Mirna kembali digelar hari ini, Kamis (20/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang bakal mendengarkan tanggapan terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukum atas replik (duplik) Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Kita siapkan dua duplik," ujar Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Sidang Duplik jadi kesempatan terakhir bagi Jessica untuk meyakinkan majelis hakim kalau ia tidak bersalah. Sebab,selepas sidang duplik, majelis hakim akan menjadwalkan sidang dengan agenda putusan vonis terhadap Jessica.
Sebelum sidang duplik hari ini, jaksa telah membacakan repliknya, atau tanggapan terhadap nota pembelaan (pleidoi) Jessica. Banyak hal yang dibeberkan jaksa dalam repliknya.
Tangis Jessica ketika membacakan pleidoi, jadi bahasan pembuka replik jaksa di muka persidangan, Senin (17/10). Jaksa menilai tangis Jessica tidak ubahnya aksi teatrikal dalam sebuah panggung teater.
Tidak hanya Jessica yang disebut 'sedang aksi', jaksa juga menilai tim kuasa hukum sebagai lakon lainnya yang tengah beraksi teatrikal.
Pada ujung repliknya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak punya dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan semua tuntutan.
Saat membacakan kesimpulan replik, Jaksa Melani Wuwung menyatakan dua butir permohonannya pada majelis hakim. Pertama, jaksa meminta hakim menolak semua pleidoi dari penasihat hukum juga Jessica.
"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016," ucap Melani saat membaca replik.
Jaksa Melani juga membacakan kalimat pamungkas dalam berkas repliknya. Kalimat itu dikutip dari pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln, bunyinya yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yakni, "Bisa saja Anda sering membohongi orang bahkan sebagian lagi bisa Anda bohongi, tetapi Anda tidak bisa membohongi semua orang."
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik ini jadi persidangan pamungkas sebelum tiba hakim memvonis Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya, Jessica membantah semua dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum Jessica juga memohon kepada majelis hakim melepaskan Jessica dari seluruh dakwaan. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved